SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN
PERADILAN
NASIONAL
Standar
Kompetensi :
Menampilkan
sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional
Kompetensi
Dasar :
2.1.
Mendeskripsikan penegrtian sistem hukum dan peradilan nasional
Indikator :
1. Mendeskripsikan penegrtian hukum
2. Menentukan macam-macam penggolongan hukum
3. Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material
4. Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia
5. Mendeskripsikan penegrtian dan dasar hukum lembaga peradilan
nasional
Materi
Pembelajaran :
1. Pengertian
Hukum
Hukum adalah
peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur
hubungan manusia dan manusia yang lainnya
dlam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup
dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Sebagai
pegangan berikut disajikan sejumlah definisi hukum yang dikemukakan oleh para
sarjana hukum antara lain :
a. S.M. Amin, SH.
Hukum adalah
kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
b. MH. Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah
sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman
mengganti kerugian jika melanggar aturan
itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
c. Logeman
Hukum adalah
suatu himpunan kaidah-kaidah yang himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam
petunjuk hidup yang memaksa orang berkelakuan menurut taat tertib yang ada di
dalam masyarakat.
d. E. Utrech
Hukum
merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
nggota masyarakat yan gbersangkutan karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut
dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e. J.C.T. Simorangkir, SH
Hukum adalah
peraturan – peraturan yang beraifat memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang
berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan
diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman terntentu.
f. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
Berdasarkan
pengertian di atas maka dapat dismbil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi
beberapa unsur yaitu :
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi
c. Peraturan yang
bersifat memaksa
d. Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan
tersebut.
Ciri-ciri
hukum yaitu :
a. Adanya larangan
b. Adanya larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Selain itu,
hukum mempunyai fungsi terhadap subyek hukum yaitu sebagai berikut :
a. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam
masyarakat
b. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan
c. kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
d. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri
dalam masyarakat.
2. Penggolongan Hukum
Hukum adpat
dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, waktu dan car mempertahankannya.
a. Menurut
isinya, yaitu
hukum da[pat dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum publik yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kpentingan
hukum
2) Hukum privat, yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu
dan yang lain, yang menyangkut kepentingan per seorangan.
b. Menurut
bentuknya, hukum dapat
dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam
berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(a) Hukum
tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah
Pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan
hukum dan kesatuan hukum.
(b) Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak
merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
2) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan
berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum
kebiasaan.
c. Menurut
tempat berlakunya, hukum
dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negar
tersebut.
2) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di
dunia internasional.
3) Hukum asing yaitu hukum yang berlaku
di negara lain.
d. Menurut
waktu berlakunya, hukum
dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini
dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu
waktu dalam suatu negar tertentu (hukum positif)
2) Ius Constituendum yaitu hukum yang diahrapkan berlaku
pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
3) Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana,
dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak
menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap
siapa pun juga di seluruh tempat.
e. Menurut cara
mempertahankannya, hukum
dapat dibedakan sebagai berikut :
1) Hukum material yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum
material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP,
dan KUHD.
2) Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi
tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material.
Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu
dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya: Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f. Menurut
sumbernya, hukum
dapat dibagi sebagai berikut :
1). Hukum
Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum
kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan
kebiasaan (adat).
3) Hukum
traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4) Hukum
Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk akrena keputusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum dapat diebdakan sebagai
berikut :
1) hukum yang memaksa yaitu hukum yang
dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2) Hukum yang mengatur (hukum
pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.
3. Sumber Hukum
Sumber hukum
adlah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan
yang beraifat memaksa, yang dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum
terdiri dari sumber hukum formil (tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak
tertulis atau nilai-nilai yan ghidup dalam masyarakat).
Sumber
hukum juga merupakan landasan atau
pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa
yang menjadi dasarnya mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum.
Sumber hukum terdiri dari : konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi,
traktat/treaty dan doktrin.
4. Tata Hukum
Indonesia
Tata hukum
nasional adalah Peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh
tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan
hukum tidak tertulis. Dengan demikian hukum akan berjalan dengan baik jika
sistem yang diabngun saling berkaitan.
Hukum yang
berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan yang saling berhubungan
dan oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata
hukum. Suatu masyarakat atau bangsa menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya
sendiri dan oleh sebab itu tunduk pula pada tata hukum itu sendiri, yang
selanjutnya disebut masyarakat hukum.
Tata hukum
Indoensia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh Negara
Indonesia. Tata Hukum Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti
bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk
menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri.
Tata hukum
Indoensia atau sistem hukum Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan
negara yang bersumber dari ideologi negara dan konstitusi negara sebagai nilai
dasarnyam yang implementasinya melalui nilai-nilai instrumentyal dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia.
5. Lembaga-lembaga
Peradilan
Tata hukum
atau sistem hukum di Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa
penegakan hukum, tata hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan
lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. Lembaga
peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan
Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a. Peradilan
Umum
Kekuasaan
kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri,
Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan
dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam
pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan
negeri yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota daerah hukumnya
meliptui wilayah kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di
Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk
dengan undang-undang.
b. Peradilan
Agama,
Peradilan
agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn
oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan
agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat
pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari
pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten
atau kota.
c. Peradilan
Militer
Susunan
sidang pengadilan militer terdiri ats
tiga orang hakim, seorang auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan
militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutuskan perkara terhadap kejahatan
dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
d. Peradilan
Tata Usaha Negara.
Pada 29
Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang
peradilan tata usaha nmegara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam
peradilan tata usaha negara (administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan
dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah
Agung.
Sengketa
tata usaha negara adalh sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha
negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkuman
1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai
sifat memaksa, megikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam
masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2. Penggolongan hukum secara umum terbagi 2 yaitu hukum
privat dan hukum publik
3. Sumber hukum adalah segala apa saja yangmenimbulkan
aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaka, yang dapat berakibat munculnya sanksi.
4. Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang
berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum
nasional terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
5. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan
umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.