13 Februari, 2014

sikap Positif terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional



SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN
 PERADILAN NASIONAL

Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

Kompetensi Dasar :
2.1. Mendeskripsikan penegrtian sistem hukum dan peradilan nasional

Indikator :
1.      Mendeskripsikan penegrtian hukum
2.      Menentukan macam-macam penggolongan hukum
3.      Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material
4.      Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia
5.      Mendeskripsikan penegrtian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional

Materi Pembelajaran :

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia yang lainnya  dlam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Sebagai pegangan berikut disajikan sejumlah definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum antara lain :
a.       S.M. Amin, SH.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
b.      MH. Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti  kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
c.       Logeman
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang berkelakuan menurut taat tertib yang ada di dalam masyarakat.
d.      E. Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh nggota masyarakat yan gbersangkutan karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e.       J.C.T. Simorangkir, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang beraifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman terntentu.
f.       Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dismbil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :

a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan  yang bersifat memaksa
d.      Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.
Ciri-ciri hukum yaitu :
a.       Adanya larangan
b.      Adanya larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subyek hukum yaitu sebagai berikut :
a.       menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b.      menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan
c.       kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
d.      menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.

2.      Penggolongan   Hukum
Hukum adpat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, waktu dan car mempertahankannya.
a.       Menurut isinya, yaitu hukum da[pat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kpentingan hukum
2)      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang  satu dan yang lain, yang menyangkut kepentingan per seorangan.
b.      Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(a)    Hukum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah Pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
(b)   Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
2)      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
c.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negar tersebut.
2)      Hukum Internasional  yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
3)      Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negar tertentu (hukum positif)
2)      Ius Constituendum yaitu hukum yang diahrapkan berlaku pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
3)      Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
e.  Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP, dan KUHD.
2)      Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya: Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f.  Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
1). Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk akrena keputusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum dapat diebdakan sebagai berikut :
1)      hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.

3.      Sumber Hukum
Sumber hukum adlah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang beraifat memaksa, yang dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil (tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak tertulis atau nilai-nilai yan ghidup dalam masyarakat).
Sumber hukum  juga merupakan landasan atau pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa yang menjadi dasarnya mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum. Sumber hukum terdiri dari : konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi, traktat/treaty dan doktrin.

4.      Tata Hukum Indonesia
Tata hukum nasional adalah Peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan demikian hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang diabngun saling berkaitan.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan yang saling berhubungan dan oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat atau bangsa menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya sendiri dan oleh sebab itu tunduk pula pada tata hukum itu sendiri, yang selanjutnya disebut  masyarakat hukum.
Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia. Tata Hukum Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri.
Tata hukum Indoensia atau sistem hukum Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber dari ideologi negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasarnyam yang implementasinya melalui nilai-nilai instrumentyal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

5.      Lembaga-lembaga Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a.       Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b.      Peradilan Agama,
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat  pertama dan badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c.       Peradilan Militer
Susunan sidang pengadilan militer  terdiri ats tiga orang hakim, seorang auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
d.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah  Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkuman

1.      Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, megikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2.      Penggolongan hukum secara umum terbagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
3.      Sumber hukum adalah segala apa saja yangmenimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaka, yang  dapat berakibat munculnya sanksi.
4.      Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
5.      Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih kunjungannya
Jangan Lupa Komen Dan Follow bila tertarik :)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More