Makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap alinea dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki pengertian
yang berbedabeda,yang pada prinsipnya merupakan cita-cita dan tujuan dari
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut pembahasan mengenai
makna yang terkandung di setiap alinea Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
1) adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi
hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
2) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui
adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan
dan perikeadilan,
3) adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan
diri dari penjajahan, dan
4) adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu
bangsa bangsa lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD
1945
ini adalah
1) bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat
yang tepat, yaitu kemerdekaan;
2) bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para
pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan;
3) bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia,
melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu
suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian sebagai berikut.
1) Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan
berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
2) Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh
keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
3) Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
1) adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
3) adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) ikut serta melaksanakan ketertibandunia berdasarkan
kemerdekaan dan perdamaian abadi;
5) dasar negara, yaitu Pancasila.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih kunjungannya
Jangan Lupa Komen Dan Follow bila tertarik :)