10 Burung Terindah di Dunia

Inilah 10 burung terindah di Dunia, salah satunya ada burung merak lohh.

Cerpen Pelajaran dari Penjual Koran

Ini adalah salah satu cerpen buatan saya, di cerpen ini terdapat pesan moralnya juga.

Cerpen Jangan Menyerah

Ini adalah salah satu Cerpen buatan saya, awalnya ini adalah naskah untuk film untuk tugas saya, tapi diganti. Cerpen ini sudah saya edit jadi lebih singkat.

Tips Mempercantik Diri

Tips ini hanya tips sederhana dan mengandung unsur keagamaan..

200 Jenis Kupu Kupu Terindah ada di Indonesia

Sudah sangat terkenal Indonesia adalah negara yang indah. disini juga terdapat berbagai macam hewan dan tumbuhan salah satu nya Kupu kupu..

16 Mei, 2014

5 Negara yang meraup untung di Indonesia

1. Amerika Serikat
Di bidang tambang dan pengelolaan blok migas, Amerika Serikat merupakan salah satu pemain utama di Indonesia.
Tentu masyarakat sangat familiar dengan Freeport McMoran, perusahaan tambang yang mengelola lahan di Tembagapura, Mimika, Papua. Produksi tambang itu per hari mencapai 220.000 ton biji mentah emas dan perak.
Selain Freeport, masih ada Newmont, perusahaan asal Colorado, Amerika, yang mengelola beberapa tambang emas dan tembaga di kawasan NTT dan NTB. Tahun lalu, setoran perusahaan ke pemerintah mencapai Rp 689 miliar, sudah mencakup semua pajak, dari keuntungan total mereka. Jika dari NTT saja, pada 2012 pendapatan Newmont mencapai USD 4,17 juta.
Belum lagi sederet operator migas yang rata-rata kelas kakap sebagai mitra pemerintah mengelola blok migas. Chevron, memiliki jatah menggarap tiga blok, dan memproduksi 35 persen migas Indonesia.
Disusul ConocoPhilips yang mengelola enam blok migas. Perusahaan yang telah 40 tahun beroperasi di Indonesia ini merupakan produsen migas terbesar ketiga di Tanah Air. Lalu, tentu saja ExxonMobil yang bersama Pertamina menemukan sumber minyak 1,4 miliar barel dan gas 8,14 miliar kaki kubik di Cepu, Jawa Tengah.
2. China
Negeri Tirai Bambu sangat aktif mencari sumber energi non-migas dari negara lain, termasuk Indonesia. Salah satu investasi besar mereka di Tanah Air adalah bidang batu bara. Selain itu, SDA seperti nikel dan bauksit juga diincar perusahaan-perusahaan China.
Perusahaan tambang skala menengah dan besar China bergerak di seluruh wilayah. Mulai dari Pacitan, Jawa Timur, sampai Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Salah satu perusahaan besar adalah PT Heng Fung Mining Indonesia yang berinvestasi di bidang nikel, di Halmahera, Maluku, dengan target produksi bisa mencapai 200 juta ton.
PetroChina, perusahaan migas pelat merah China juga mengelola beberapa blok. Salah satu yang baru ini tersorot adalah 14 blok di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang disegel pemerintah setempat karena persoalan CSR.
3. Inggris
British Petroleum (BP) adalah operator lama sektor migas di Indonesia. Mengelola blok gas Tangguh di Papua, lewat anak perusahaan BP Berau, investasi terbaru perusahaan asal Inggris itu di blok tersebut mencapai USD 12,1 miliar.
BP mengelola Blok Tangguh Train III, dengan 60 persen jatah mereka dapat diekspor ke Asia Pasifik, sementara 40 persen disalurkan ke Indonesia.
Pasokan gas yang dibutuhkan PLN juga akan disalurkan oleh BP. Kerja sama strategis tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) pasokan gas alam cair untuk pembangkit milik PLN sebesar 230 mmscfd.
Perusahaan dan investor lain asal Inggris saat ini sedang mengincar sektor sumber daya alam strategis lainnya. Khususnya di bidang industri ramah lingkungan.
4. Prancis
Perusahaan migas asal Negeri Anggur, Total, sudah bermitra cukup lama dengan pemerintah Indonesia.
Total E&P Indonesie mengelola blok migas Mahakam, Kalimantan Timur. Total bekerjasama dengan Inpex Corp dalam mengelola blok Mahakam. Total mengendalikan 50 persen saham di blok tersebut dan Inpex sisanya.
Pada 2008, Total mengajukan proposal untuk memperpanjang kontrak karena ingin melakukan investasi lebih lanjut. Total memproyeksikan Blok Mahakam pada 2013 memberikan pendapatan US$ 8,92 miliar.
Selain Total, perusahaan Prancis lain, Eramet, berinvestasi di kawasan timur Indonesia. Eramet beroperasi di Indonesia melalui kepemilikan saham pada PT Weda Bay Nickel di bawah konsorsium Strand Mineralindo.
Investasi proyek pengolahan dan pemurnian (smelter) bahan tambang di Halmahera Utara, Maluku tersebut mencapai US$ 5 miliar (Rp 50 triliun) dengan kapasitas 3 juta ton per tahun.
5. Kanada
Perusahaan migas asal Negeri Anggur, Total, sudah bermitra cukup lama dengan pemerintah Indonesia.
Total E&P Indonesie mengelola blok migas Mahakam, Kalimantan Timur. Total bekerjasama dengan Inpex Corp dalam mengelola blok Mahakam. Total mengendalikan 50 persen saham di blok tersebut dan Inpex sisanya.
Pada 2008, Total mengajukan proposal untuk memperpanjang kontrak karena ingin melakukan investasi lebih lanjut. Total memproyeksikan Blok Mahakam pada 2013 memberikan pendapatan US$ 8,92 miliar.
Selain Total, perusahaan Prancis lain, Eramet, berinvestasi di kawasan timur Indonesia. Eramet beroperasi di Indonesia melalui kepemilikan saham pada PT Weda Bay Nickel di bawah konsorsium Strand Mineralindo.
Investasi proyek pengolahan dan pemurnian (smelter) bahan tambang di Halmahera Utara, Maluku tersebut mencapai US$ 5 miliar (Rp 50 triliun) dengan kapasitas 3 juta ton per tahun.

10 Fakta INDONESIA

Sebagai warga negara Indonesia kita harus bangga karena Indonesia memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan negara lain. Berikut ini 10 daftar rekor yang dimiliki oleh negara ini.
1. Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau, termasuk 9.634 pulau yang belum diberi nama dan 6.000 pulau yang tidak berpenghuni.
Indonesia
Indonesia
2. Indonesia memiliki 3 dari 6 pulau terbesar didunia, yaitu Pulau Kalimantan (pulau terbesar ketiga di dunia dgn luas 539.460 km2), Pulau Sumatera (473.606 km2) dan Pulau Papua (421.981 km2)
Pulan Kecil
Pulan Kecil
3. Indonesia adalah Negara maritim terbesar di dunia dengan perairan seluas 93 ribu km2 dan panjang pantai sekitar 81 ribu km2 atau hampir 25% panjang pantai di dunia.
Laut
Laut
4. Indonesia merupakan Negara dengan suku bangsa yang terbanyak di dunia. Terdapat lebih dari 740 suku bangsa/etnis, dimana di Papua saja terdapat 270 suku. Menggunakan 583 bahasa dan dialek dari 67 bahasa induk yang digunakan berbagai suku bangsa tersebut
Suku Suku Indonesia
Suku Suku Indonesia
5. Indonesia adalah penghasil gas alam cair (LNG) terbesar di dunia (20% dari suplai seluruh dunia) juga produsen timah terbesar kedua.
LNG
LNG
6. Indonesia memiliki Terumbu Karang (Coral Reef) terkaya di dunia (18% dari total dunia) dan memiliki species ikan hiu terbanyak di dunia (150 species).
Terumbu Karang
Terumbu Karang
7. Indonesia menempati peringkat pertama dalam produk pertanian, yaitu cengkeh (cloves) & pala (nutmeg), serta peringkat kedua dalam karet alam (Natural Rubber) dan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil).
cengkeh
cengkeh
8. Indonesia adalah pengekspor terbesar kayu lapis (plywood), yaitu sekitar 80% di pasar dunia.
Kayu Lapis
Kayu Lapis
9. Indonesia memiliki biodiversity Anggrek terbesar didunia yaitu sekitar 6 ribu jenis anggrek, mulai dari yang terbesar (Anggrek Macan atau Grammatophyllum Speciosum) sampai yang terkecil (Taeniophyllum, yang tidak berdaun), termasuk Anggrek Hitam yang langka dan hanya terdapat di Papua.
Bunga Anggrek
Bunga Anggrek
10. Memiliki hutan bakau terbesar di dunia. Tanaman ini bermanfaat ntuk mencegah pengikisan oleh air laut atau abrasi pantai
Hutan Bakau
Hutan Bakau
Rekor di atas sebenarnya hanya sedikit dari sekian banyak rekor-rekor berkaitan dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa ini. Termasuk posting saya sebelumnya yaitu Burung Cendrawasih yang terkenal dengan bird of paradise dan hanya ada di Papua.

13 Februari, 2014

sikap Positif terhadap Sistem Hukum dan Peradilan Nasional



SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN
 PERADILAN NASIONAL

Standar Kompetensi :
Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional

Kompetensi Dasar :
2.1. Mendeskripsikan penegrtian sistem hukum dan peradilan nasional

Indikator :
1.      Mendeskripsikan penegrtian hukum
2.      Menentukan macam-macam penggolongan hukum
3.      Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material
4.      Menjelaskan sistem tata hukum Indonesia
5.      Mendeskripsikan penegrtian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional

Materi Pembelajaran :

1.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia yang lainnya  dlam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. Hukum yang berlaku di Indonesia disebut hukum nasional.
Sebagai pegangan berikut disajikan sejumlah definisi hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum antara lain :
a.       S.M. Amin, SH.
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
b.      MH. Tirtaamijaya, SH.
Hukum adalah sesuatu aturan (norma) yang harus ditaati dalam pergaulan hidup dengan ancaman mengganti  kerugian jika melanggar aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebaaginya.
c.       Logeman
Hukum adalah suatu himpunan kaidah-kaidah yang himpunan yang terdiri atas bermacaam-macam petunjuk hidup yang memaksa orang berkelakuan menurut taat tertib yang ada di dalam masyarakat.
d.      E. Utrech
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh nggota masyarakat yan gbersangkutan karena pelanggaran. Petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
e.       J.C.T. Simorangkir, SH
Hukum adalah peraturan – peraturan yang beraifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi akan mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman terntentu.
f.       Mochtar Kusumaatmadja
Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dismbil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu :

a.       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi
c.       Peraturan  yang bersifat memaksa
d.      Adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut.
Ciri-ciri hukum yaitu :
a.       Adanya larangan
b.      Adanya larangan tersebut harus ditaati setiap orang
Selain itu, hukum mempunyai fungsi terhadap subyek hukum yaitu sebagai berikut :
a.       menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
b.      menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan
c.       kemakmuran, kebahagiaan dan kebenaran
d.      menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat.

2.      Penggolongan   Hukum
Hukum adpat dikelompokkan berdasarkan isi, bentuk, waktu dan car mempertahankannya.
a.       Menurut isinya, yaitu hukum da[pat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara yang menyangkut kpentingan hukum
2)      Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang  satu dan yang lain, yang menyangkut kepentingan per seorangan.
b.      Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan di dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terdiri atas :
(a)    Hukum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan), seperi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Kodifikasi adalah Pembukuan jenis-jenis hukum dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap. Adapun tujuan dari kodifikasi hukum adalah kepastian hukum, penyederhanaan hukum dan kesatuan hukum.
(b)   Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan (tidak dibukukan), seperti peraturan hak merek dagang dan peraturan tentang kepailitan.
2)      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan berkembang di masyarakat, tetapi tidak tertulis, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.
c.       Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara tertentu dan sekaligus merupakan produk dari negar tersebut.
2)      Hukum Internasional  yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum di dunia internasional.
3)      Hukum asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Ius constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini dalam suatu negara tertentu. Dengan kata lain, hukum yang berlaku pada suatu waktu dalam suatu negar tertentu (hukum positif)
2)      Ius Constituendum yaitu hukum yang diahrapkan berlaku pada waktu yang akan datang (yang dicita-citakan).
3)      Hukum asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia. Hukum tersebut tidak menegnal batas waktu, tetapi berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun juga di seluruh tempat.
e.  Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
1)      Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan. Hukum material terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), KUHP, dan KUHD.
2)      Hukum formal yaitu keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk menyelesaikan suatu perbuatan yang melanggar hukum material. Dengan kata lain, peraturan yang berisi tentang bagaimana hukum material itu dapat dilaksanakan/dipertahankan. Contohnya: Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini hukum formal disebut hukum acara.
f.  Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi sebagai berikut :
1). Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Hukum traktat, yaitu hukum yang terletak di dalam perjanjian antar negara.
4) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk akrena keputusan hakim.
g. Menurut sifatnya, hukum dapat diebdakan sebagai berikut :
1)      hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
2)      Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat sendiri dalam satu perjanjian.

3.      Sumber Hukum
Sumber hukum adlah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang beraifat memaksa, yang dapat berakibat munculnya sanksi. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum formil (tertulis) dan sumber hukum materiil (tidak tertulis atau nilai-nilai yan ghidup dalam masyarakat).
Sumber hukum  juga merupakan landasan atau pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat atau apa yang menjadi dasarnya mengenai m,asalah/persoalan tertentu menurut hukum. Sumber hukum terdiri dari : konstitusi negara, UU, kebiasaan, Jurisprudensi, traktat/treaty dan doktrin.

4.      Tata Hukum Indonesia
Tata hukum nasional adalah Peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional itu terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Dengan demikian hukum akan berjalan dengan baik jika sistem yang diabngun saling berkaitan.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan yang saling berhubungan dan oleh karena itu merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Suatu masyarakat atau bangsa menentapkan tata hukum bagi masyarakatnya sendiri dan oleh sebab itu tunduk pula pada tata hukum itu sendiri, yang selanjutnya disebut  masyarakat hukum.
Tata hukum Indoensia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh Negara Indonesia. Tata Hukum Indonesia sejak Proklamasi kemerdekaan, hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri.
Tata hukum Indoensia atau sistem hukum Indonesia memiliki tujuan untuk menciptakan tujuan negara yang bersumber dari ideologi negara dan konstitusi negara sebagai nilai dasarnyam yang implementasinya melalui nilai-nilai instrumentyal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

5.      Lembaga-lembaga Peradilan
Tata hukum atau sistem hukum di Indonesia dalam operasionalisasi harus ditegakkan, tanpa penegakan hukum, tata hukum tidak ada artinya. Oleh karenanya dibutuhkan lembaga peradilan yang berfungsi menegakkan hukum dan peradilan. Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan peradilan tata Usaha Negara.
a.       Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, Penagdilan Tinggi dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung. Pembinaan peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.
Pengadilan negeri yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota daerah hukumnya meliptui wilayah kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi berkedudukan di Ibu kota propinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang dibentuk dengan undang-undang.
b.      Peradilan Agama,
Peradilan agama adalah peradilan agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam agama dilakukn oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat  pertama dan badan peradilan tingkat banding.
Pengadilan agama mempunyai daerah hukum yang sama dengan pengadilan negeri, mengingat pelaksanaan putusan pengadilan agama masih memerlukan pengukuhan dari pengadilan negeri, jadi pengadilan agama terdapat di setiap ibu kota kabupaten atau kota.
c.       Peradilan Militer
Susunan sidang pengadilan militer  terdiri ats tiga orang hakim, seorang auditur, jaksa tentara dan seorang panitera.
Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutuskan perkara terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.
d.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada 29 Desember 1986, telah diundangkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha nmegara yang merupakan peradilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara (administrasi). Penagdilan tingkat banding adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setiap putusan tingkat terakhir pengadilan dapat dimohonkan kasasi dari Mahkamah  Agung.
Sengketa tata usaha negara adalh sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rangkuman

1.      Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, megikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2.      Penggolongan hukum secara umum terbagi 2 yaitu hukum privat dan hukum publik
3.      Sumber hukum adalah segala apa saja yangmenimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaka, yang  dapat berakibat munculnya sanksi.
4.      Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Tata hukum nasional terdiri atas hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
5.      Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More